logo_indonesia

  •   Menjadi Perusahaan Sayang Bayi dengan Empat Langkah Sederhana
      Delicious  Digg  Reddit    Stumbleupon  Twitter


    1. Mendukung para calon ibu

    • Memastikan bahwa karyawan perempuan mendapatkan cuti melahirkan yang dibayar paling tidak selama 14 minggu, termasuk cuti melahirkan wajib selama enam minggu setelah melahirkan, sesuai dengan standar internasional.

    2. Menerima ibu-ibu untuk kembali bekerja

    • Menjamin bahwa setiap karyawan perempuan dapat kembali bekerja ke posisinya setelah cuti melahirkan, tanpa dampak apapun terhadap gaji atau statusnya dalam perusahaan.

    3. Memungkinkan ibu-ibu untuk memberikan ASI secara layak

    • Memberikan istirahat cukup yang dibayar kepada para ibu untuk memberikan ASI kepada bayi mereka atau memeras/memompa ASI mereka selama hari kerja.
       
    • Menyediakan fasilitas yang higienis di tempat kerja sehingga para ibu dapat memberikan ASI kepada bayi mereka di mana mereka merasa paling nyaman, dengan akses ke air bersih dan ruang tempat menyimpan ASI.

    4. Mendukung pemberian ASI sebagai awal kehidupan terbaik

    • Melakukan komitmen untuk mencegah promosi, pemasaran atau distribusi sampel gratis tentang produk pengganti ASI (seperti susu formula bayi), dot susu atau produk-produk lain di tempat kerja yang menyebabkan ibu-ibu tidak memberikan ASI.
       
    • Memastikan bahwa semua staf perusahaan memiliki akses ke informasi tentang fasilitas dan kesempatan yang ada bagi mereka untuk mempraktekkan pemberian ASI di tempat kerja.

    Sudahkah perusahaan Anda memenuhi standar di atas?
    Hubungi UNICEF Indonesia tentang pemberian status Perusahaan Sayang Bayi: Regi Wirawan di (021) 2996 8142 atau rwirawan@unicef.org
     


     

    Searchs :
    btn_contact
    btn_sitemap


  •  
  • Tentang UNICEF Indonesia    Sumber Informasi     Legal     Situs global UNICEF
    For every child
    Health, Education, Equality, Protection
    ADVANCE HUMANITY