logo_indonesia

  •   Perlindungan terhadap ibu hamil dan menyusui
      Delicious  Digg  Reddit    Stumbleupon  Twitter



    Perlindungan bagi ibu dan bayi sangat dibutuhkan seperti Ibu ini yang akan memeriksakan kesehatannya dan bayinya di sebuah posyandu, Aceh
    ©UNICEF Indonesia/Iwan

    1. Dari rokok, minum-minuman beralkohol, Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), racun, dan bahan pencemar lainnya berbahaya:
    • Jika seorang ibu hamil merokok, bayi yang dikandungnya berkecenderungan lahir dengan berat badan rendah. Selain itu anaknya akan mengalami batuk-batuk, demam, pneumonia atau gangguan pernafasan lainnya.
    • Ibu hamil dapat merusak kesehatannya sendiri dan kesehatan janinnya jika ia minum alkohol dan menggunakan NAPZA. Bahan-bahan yang ada pada alkohol dan NAPZA dapat merusak perkembangan fisik dan mental anak. Karena itu begitu ibu merencanakan hamil atau diduga hamil, ia harus segera berhenti minum minuman beralkohol dan tidak lagi memakai obat terlarang. Namun apabila ternyata ibu sulit untuk berhenti, ia harus segera mencari bantuan dan nasihat medis dari petugas kesehatan terlatih, atau dari Puskesmas atau organisasi masyarakat yang bergerak dalam pencegahan obat terlarang.
    • Ibu hamil tidak boleh minum obat selama hamil, kecuali dalam keadaan sangat memaksa dan diberikan resep oleh petugas kesehatan.
    • Untuk menjamin pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak, setiap ibu berusia subur, ibu hamil, ibu dan anak-anakharus dilindungi dari asap rokok, maupun asap dapur ketika masak, asap pestisida, atau racun lainnya, serta polusi lainnya seperti timah yang ada dalam air yang dialirkan melalui pipa, atau knalpot kendaraan serta pada cat.
    • Keluarga dan masyarakat dapat membantu ibu hamil, ibu dan anak mereka, dengan menyediakan lingkungan bebas asap sehingga mereka tidak menjadi perokok pasif yang membahayakan mereka.
    • Tempat kerja harus melindungi ibu usia subur, ibu hamil dan semua ibu terhadap paparan asap berbahaya, racun dan bahan polusi yang dapat merusak kesehatan mereka serta anaknya.

    2. Dari kekerasan:
    • Kekerasan dan penyalahgunaan obat merupakan hal yang tidak akan pernah dapat diterima. Ibu yang menyalahgunakan obat dapat menderita persalinan prematur atau bahkan kehilangan bayinya. Bayi dapat lahir dengan berat badan rendah yang dapat mempengaruhi kesehatan serta kelangsungan hidupnya.
    • Petugas kesehatan, keluarga dan masyarakat harus waspada terhadap berbagai bahaya ini, menyediakan perlindungan, dan bekerja untuk mencegah serta menghapus kekerasan terhadap perempuan. Petugas setempat, dengan dukungan dari berbagai organisasi dan tokoh masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk : (1) melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan menantang berbagai norma sosial yang dapat meningkatkan risiko kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. (2) melaksanakan undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan dan pelecehan (3) menyediakan perlindungan dan mendukung pelayanan bagi ibu mengalami tindak kekerasan dan pelecehan.

     

    3. Di tempat kerja
    Tindakan perlindungan mencakup:
    • Cuti melahirkan (Maternity leave): Ibu mempunyai hak untuk beristirahat ketika melahirkan, berbagai cara dan sarana untuk menolong diri sendiri dan keluarganya, dan ada jaminan bahwa ia dapat kembali bekerja jika masa cutinya sudah selesai.
    • Perlindungan bekerja (Employment protection): Ini merupakan jaminan bahwa perempuan hamil dan ibu baru melahirkan tidak akan mendapatkan perlakuan diskriminatif dan kehilangan hak-hak dalam pekerjaan mereka (pensiun, cuti liburan dibayar, dsb), karena kehamilan, cuti hamil, atau cuti pada saat melahirkan.
    • Bantuan dana dan jaminan kesehatan: Perempuan hamil yang bekerja, ibu dan bayi baru lahir serta keluarganya, umumnya memerlukan bantuan dana dan jaminan kesehatan. Dana bantuan merupakan uang pengganti dari pendapatannya yang hilang karena hamil, melahirkan, dan selama perawatan bayi baru lahir. Jaminan kesehatan sangat diperlukan oleh perempuan hamil, ibu yang baru melahirkan dan bayi baru lahir untuk mendapatkan pelayanan kehamilan, setelah kelahiran, dan pelayanan rumah sakit, jika diperlukan.
    • Perlindungan kesehatan: Perempuan hamil atau ibu yang sedang merawat bayi tidak diwajibkan melakukan pekerjaan yang dapat mengganggu kesehatannya atau bayinya. Bilamana terdapat risiko, harus dilakukan perubahan kondisi kerja untuk mengurangi risiko kesehatannya. Ia harus segera kembali beraktivitas jika sudah cukup sehat untuk bekerja, atau dapat diberikan tugas yang sesuai dengan kondisinya dengan gaji yang sama.
    • Menyusui: Ibu berhak menyusui bayinya setelah bekerja kembali, karena menyusui memberikan keuntungan besar bagi kesehatan ibu maupun bayinya. Ibu berhak pula untuk beristirahat satu atau dua kali, atau mengurangi jam kerjanya untuk menyusui tetapi gajinya tidak perlu dikurangi.


     

    Searchs :
    btn_contact
    btn_sitemap


  •  
  • Tentang UNICEF Indonesia    Sumber Informasi     Legal     Situs global UNICEF
    For every child
    Health, Education, Equality, Protection
    ADVANCE HUMANITY