Donasi Online
Kartu & Cindera mata
Sampaikan ke Teman-Teman
Suara Anda
Ikuti Survey 10 detik
Home
-
Kontak
-
Peta situs
English
Bahasa
Polling
Dalam rangka Pekan ASI Sedunia 2010 di bulan Agustus, UNICEF Indonesia meluncurkan gerakan Perusahaan Sayang Bayi. Gerakan ini mengakui upaya-upaya yang dilakukan oleh perusahaan sektor swasta di Indonesia untuk mengikuti empat langkah sederhana yang mempromosikan hak-hak perempuan untuk memberikan ASI kepada bayi mereka - sebuah praktek yang diakui secara global untuk memberikan awal kehidupan yang terbaik dan paling sehat kepada bayi.
Apakah perusahaan tempat Anda bekerja telah memastikan bahwa karyawan perempuan mendapatkan cuti melahirkan yang dibayar, paling tidak selama 14 minggu, termasuk cuti melahirkan wajib selama 6 minggu setelah melahirkan, sesuai dengan standar internasional?
Ya
Ya, tapi kurang dari 14 minggu
Saya tidak tahu
Searchs :
Tentang UNICEF Indonesia
Sumber Informasi
Legal
Situs global UNICEF
For every child
Health, Education, Equality, Protection
ADVANCE HUMANITY