logo_indonesia
  • Polling
      Delicious  Digg  Reddit    Stumbleupon  Twitter

    Dalam rangka Pekan ASI Sedunia 2010 di bulan Agustus, UNICEF Indonesia meluncurkan gerakan Perusahaan Sayang Bayi. Gerakan ini mengakui upaya-upaya yang dilakukan oleh perusahaan sektor swasta di Indonesia untuk mengikuti empat langkah sederhana yang mempromosikan hak-hak perempuan untuk memberikan ASI kepada bayi mereka - sebuah praktek yang diakui secara global untuk memberikan awal kehidupan yang terbaik dan paling sehat kepada bayi.
    Apakah perusahaan tempat Anda bekerja telah memastikan bahwa karyawan perempuan mendapatkan cuti melahirkan yang dibayar, paling tidak selama 14 minggu, termasuk cuti melahirkan wajib selama 6 minggu setelah melahirkan, sesuai dengan standar internasional?

    Ya
    Ya, tapi kurang dari 14 minggu
    Saya tidak tahu


    Searchs :
    btn_contact
    btn_sitemap


  •  
  • Tentang UNICEF Indonesia    Sumber Informasi     Legal     Situs global UNICEF
    For every child
    Health, Education, Equality, Protection
    ADVANCE HUMANITY